Sabtu, 29 Oktober 2022

INFRIGEMENTS OF PRIVACY pertemuan 15

 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 

INFRIGEMENTS OF PRIVACY

(pertemuan 15)


 

Aziizil Fauzia              (19190011)

Lusi Audinar               (19190012)

Sela Sonia                   (19190029)


Pengertian Cybercrime

Beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“. Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. 

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyberspace) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Infringement Of Privacy

Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untukmengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan Setiap orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapketerangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yangtersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapatmerugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadibagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi.Ham pir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Pengertian Infrigement Of Privacy

Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkandengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan Setiap orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

 Motif Kasus

Kasus yang pernah terjadi ialah kasus Megaupload. Megaupload adalah perusahaan yang berbasis di Hongkong, sementara pendirinya di Selandia Baru. Pada awal tahun 2012 lalu satu situs file sharing terbesar yaitu Megaupload ditutup karena menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan, karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal berupa software, games, musik, gambar, serta video. Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di didunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual.

Kasus Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama PIPA (PROTECT IP Act) dan SOPA (Stop Online Piracy Act) yang mana merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.

Dari segi hukum Indonesia pun termasuk pasal 25 yang berbunyi “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta UU ITE pasl 27 ayat 3. Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kasus ini menarik untuk diperhatikan bagi pengelola situs atau layanan online di Indonesia yang mungkin waswas akan terkena dampak dari sebuah hukum di AS. Megaupload dianggap sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, tetapi ditujukan bagi warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang ada di AS. Dokumen dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1.000-an server di AS, sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia.

Kemudian, kebanyakan transaksi di situs itu juga dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya, menurut Pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS. Pendapatan iklan Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya perusahaan AS. Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling populer. Dalam dakwaan itu disebutkan, termasuk di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS. Logika dari dokumen itu, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS, Megaupload memahami bahwa mereka berbisnis di AS dan terikat dengan yurisdiksi AS.

Penyebab Infringement Of Privacy

Dibawah ini merupakan faktor penyebab terjadinya Infringement Of Privacy :

·         Kesadaran hukum :  

Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.

·         Faktor Keamanan :

Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan

·         Faktor Penegak Hukum

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

·         Faktor Ketiadaan Undang-undang

Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.

 

Penanggulangan Infringement Of Privacy

      Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar ke dunia maya.

1. Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data anda dapat diketahui oleh public.

2. Mengubah nama anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.

3. Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.

4. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan symbol supaya tak mudah terlacak.

5. Rahasiakan Password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.

6. Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto anda. Segera saja untag foto tersebut jika anda tidak mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.

7. Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama orang tua karena pertanyaan tersebut hamper selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang anda.

8. Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.

9. Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun anda. Khususnya jika menggunakan computer fasilitas umum.

10. Wi-Fi. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan anda.

11. Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada computer untuk Blog anda.

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION pertemuan 14

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

(pertemuan 14)

 

Aziizil Fauzia              (19190011)

Lusi Audinar               (19190012)

Sela Sonia                   (19190029)


Pengertian Cybercrime

Pengertian cybercrime yaitu sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.(Sibarani, 2021)

Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw merupakan Hukum yang mengatur aktivitas yang ada di media sosial atau dunia maya. Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyber law di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI tanggal 21 april 2008.

Cyber Law adalah aspek hukumyang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya.

Istilah hukum cyber berasal dari cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminology cyber law belum menjadi terminologi yang umum.

Pengertian Cyber Sabotage and Extention

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.

Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:

·         Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.

·         “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.

·         Cyber ​​terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011. Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

Motif Kasus

Dalam beberapa waktu terakhir,  banyak terungkap tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya  jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini telah berubah secara signifikan  dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan atau menjelajahi komputer,  menampilkan iklan pop up tentang software antivirus yang menunjukan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian menginstruksikan anda untuk mengunduh  software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan secara sengaja dan otomatis Ketika pengguna yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Antivirus palsu biasanya bersifat trial untuk mendapatkan versi lengkap, pengguna/user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan uang ke alamat yang diberikan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatanCyber Sabotage and Extortion yang dimana kejahatan ini melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam perkembangannya, setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan komputer untuk mengendalikan jaringan  telepon,  para pheaker beralih ke komputer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone Freaker  yaitu kelompok yang berusaha  mempelajari  dan  menjelajah seluruh  aspek sistem  telepon  misalnya  melalui  nada-nada  frekwensi  tinggi  (system multy  frequency).  Sebaliknya  para  hacker  mempelajari  teknik  pheaking  untuk memanipulasi  sistem  komputer  guna  menekan  biaya  telepon dan untuk menghindari pelacakan

Penyebab

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Penanggulangan Cyber sabotage dan extortion

Aktivitas utama dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

                1.      Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

2.      Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

a.       melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

b.      meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

c. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

d.   meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

e.      meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime

ILLEGAL CONTENT pertemuan 13

 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENT

(pertemuan 13)

Aziizil Fauzia                 (19190011)

Lusi Audinar                  (19190012)

Sela Sonia                       (19190029)


 Pengertian Cybercrime

Pengertian cybercrime yaitu sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.(Sibarani, 2021)

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw merupakan Hukum yang mengatur aktivitas yang ada di media sosial atau dunia maya. Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyber law di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI tanggal 21 april 2008.

Cyber Law adalah aspek hukumyang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya. 

Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.(UIN Sunan Gunung Jati, n.d.)

Dengan demikian pengertian diatas dapat disederhanakan menjadi kegiatan yang menyebarkan (menggunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang atau dapat merugikan orang lain.

Illegal content memiliki beberapa contoh kasus yang sering di temui yaitu dalam bidang pornografi (Cyberporn). Cyberporn merupakan bentuk pornografi yang diakses secara online melalui jaringan internet(WULANSARI, 2019). Cyberporn sudah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.

Cyberporn sendiri sudah memiliki banyak kasus, salah satunya kasus penyebaran vidio porno di media sosial, korban mengetahui  penyebaran vidio tersebut beredar di jejaring Whatssapp oleh temannya yang mengatakan bahwa terdapat vidio yang mirip dengannya beredar di Whatssapp. Dari keterangan pelaku ternyata dia tidak hanya menyebarkan satu video saja ada beberapa video yang disebarkan pada tanggal 18 april.

Motif Kasus

Pada kasus diatas di ketahui bahwa motif sang pelaku karena  tidak terima di putuskan oleh sang korban dan mengancam dengan cara menyebarkan video tersebut.

Penyebab

Teori anomi sebagaimana dikemukakan Emile Durkheim, kejahatan disebabkan oleh ketiadaan norma (normlessness). Kondisi tersebut disebabkan oleh masyarakat yang berubah sangat cepat. Pengertian normlessness bukan hanya tidak adanya norma dalam masyarakat, melainkan juga anggpan anggota msayarakat yang tidak mengakui adanya norma. Konsep ketiadaan norma dalam perspektif anomi dapat dihubungkan dengan anggaoan dari suatu kelompok atau golongan pengguna internet bahwa aktivitas di internet tidak perlu diatur dengan hukum, karena terjadi di dunia maya.

Teori anomi sebagaimana diajarkan Robert Merton dapat digunakan untuk menganilisis penyebab seseorang melakukan cybercrime di Indonesia, karena kesenjangan antara “cita-cita” dengan “sarana yang tersedia” tidak selalu penyebab orang melakukan kejahatan. Sedangkan dalam analisis teori asosiasi diferensial, kejahatan tersebut dilakukan melalui proses belajar dengan kelompok intim (peer group) di komunitas underground melalui komunikasi berupa chatting, tatap muka, dan mempelajari dari bahan pustaka. Proses pembelajaran ini terjadi pada komunitas “orang terhormat” maupun bukan.

Dalam teori lain yaitu teor kontrol sosial, cybercrime terjadi karena melemahnya ikatan sosial pelaku kejahatan, karena itu cenderung dilakukan oleh pemuda-pemuda dikota-kota besar. Kemudian, dalam perspektif teori netralisasi, pelaku kejahatan melakukan aktivitasnya didasari oleh rasa ingin balas dendam, merasa tidak berdaya menghadapi masyarakat dan hukum, bahaya yang ditimbulkan tidak serius bagi masyarakat, dan ingin memperoleh kebebasan bertingkah laku dengan cara menganggap undang-undang sebagai penghalang aktivitas di internet, serta korban juga merupakan kriminogen.

Penanggulangan

Adapun upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Mataram dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana cyberporn berdasarkan Teori Upaya Penanggulangan Tindak Pidana, yaitu:

   Upaya Penanggulangan Bersifat Refresif

·         Pelayanan Terhadap Laporan Masyarakat

apabila ada masyarakat yang akan melakukan laporan, yaitu:

Masyarakat melakukan laporan. Setelah masyarakat melakukan laporan, Kepolisian Resor Mataram akan meminta pelapor untuk menceritakan secara kronologis berkaitan dengan kasus yang dilaporkan tersebut. Hal ini bertujuan agar Kepolisian Resor Mataram dapat mengetahui apakah terpenuhi unsurunsur tindak pidana cyberpon, siapa saja yang menjadi terduga pelaku, dan bagaimana cara terduga pelaku melakukan tindak pidana cyberporn

·         Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan

Setelah laporan polisi tersebut diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan, satuan Reskrim akan menyerahkan atau melimpahkan tugas tersebut unit-unit yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, dalam hal ini adalah unit Tindak Pidana Tertentu

(TIPIDTER). Kemudian unit TIPIDTER yang di tunjuk sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana cyberporn tersebut, akan membuat Berkas Perkara berkaitan dengan segala tindakan penyidik dalam hal penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan tersebut. Kemudian, apabila dalam hal penyidikan dianggap sudah selesai maka kejaksaan akan mengirimkan surat P-21 kepada penyidik Kepolisian Resor Mataram.

·         Melakukan Patroli di Dunia Maya

kepolisian akan melakukan patroli untuk mencari konten-konten bersifat pornografi di berbagai media sosial yang kemudian akan dilakukan upaya takedown. Apabila telah ditemukan konten-konten yang bersifat pornografi, kepolisian juga akan berusaha melacak lokasi pelaku melalui jejak digital dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku penyebaran.

·         Melakukan Takedown Terhadap Konten Bermuatan Pornografi

Upaya ini dilakukan dengan melaporkan dan menyebarkan temuan konten tersebut kepada media Whatapps agar anggota kepolisian mengetahui hal tersebut dan kemudian meminta seluruh anggota untuk melakukan laporan atau report atas konten bermuatanpornografi tersebut kepada pihak pengembang media sosial tersebut. Hal ini bertujuan agar pihak pengembang media sosial tersebutakan menghilangkan atau memblokir konten-konten tersebut dan konten-konten tersebut tidak lagi dapat diakses dan disebarkan lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

   Upaya Penanggulangan Bersifat Preventif

·         Melakukan Takedown Terhadap Konten Bermuatan Pornografi

penanggulang bersifat preventif dilakukan setelah terjadinya tindak pidana cyberporn tersebut. Karena dengan adanya ancaman dan penjatuhan pidana terhadap delik diharapkan ada efek pencegahan/penangkalnya (deterrent effect) yang terjadi setelahnya.(Dindha Amelia, 2020)


INFRIGEMENTS OF PRIVACY pertemuan 15

  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI  INFRIGEMENTS OF PRIVACY (pertemuan 15)   Aziizil Fauzia               (19190011) Lus...