ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENT
(pertemuan 13)
Aziizil
Fauzia (19190011)
Lusi
Audinar (19190012)
Sela Sonia (19190029)
Pengertian Cybercrime
Pengertian cybercrime yaitu sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal. Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia
maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.(Sibarani, 2021)
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
merupakan Hukum yang mengatur aktivitas yang ada di media sosial atau dunia
maya. Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia,
khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyber law di
Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI tanggal 21
april 2008.
Cyber
Law adalah aspek hukumyang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya.
Illegal
Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis
ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus
penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan
tidak etis.(UIN Sunan Gunung Jati, n.d.)
Dengan demikian pengertian diatas dapat disederhanakan
menjadi kegiatan yang menyebarkan (menggunggah, menulis) hal yang salah atau
dilarang atau dapat merugikan orang lain.
Illegal content memiliki beberapa contoh kasus yang
sering di temui yaitu dalam bidang pornografi (Cyberporn). Cyberporn merupakan
bentuk pornografi yang diakses secara online melalui jaringan internet(WULANSARI, 2019). Cyberporn
sudah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Cyberporn
sendiri sudah memiliki banyak kasus, salah satunya kasus penyebaran vidio porno
di media sosial, korban mengetahui
penyebaran vidio tersebut beredar di jejaring Whatssapp oleh temannya
yang mengatakan bahwa terdapat vidio yang mirip dengannya beredar di Whatssapp.
Dari keterangan pelaku ternyata dia tidak hanya menyebarkan satu video saja ada
beberapa video yang disebarkan pada tanggal 18 april.
Motif Kasus
Pada kasus
diatas di ketahui bahwa motif sang pelaku karena tidak terima di putuskan oleh sang korban dan
mengancam dengan cara menyebarkan video tersebut.
Penyebab
Teori anomi sebagaimana dikemukakan Emile
Durkheim, kejahatan disebabkan oleh ketiadaan norma (normlessness). Kondisi
tersebut disebabkan oleh masyarakat yang berubah sangat cepat. Pengertian
normlessness bukan hanya tidak adanya norma dalam masyarakat, melainkan juga
anggpan anggota msayarakat yang tidak mengakui adanya norma. Konsep ketiadaan
norma dalam perspektif anomi dapat dihubungkan dengan anggaoan dari suatu
kelompok atau golongan pengguna internet bahwa aktivitas di internet tidak
perlu diatur dengan hukum, karena terjadi di dunia maya.
Teori anomi sebagaimana diajarkan Robert
Merton dapat digunakan untuk menganilisis penyebab seseorang melakukan
cybercrime di Indonesia, karena kesenjangan antara “cita-cita” dengan “sarana
yang tersedia” tidak selalu penyebab orang melakukan kejahatan. Sedangkan dalam
analisis teori asosiasi diferensial, kejahatan tersebut dilakukan melalui
proses belajar dengan kelompok intim (peer group) di komunitas underground
melalui komunikasi berupa chatting, tatap muka, dan mempelajari dari bahan
pustaka. Proses pembelajaran ini terjadi pada komunitas “orang terhormat”
maupun bukan.
Dalam teori lain yaitu teor kontrol
sosial, cybercrime terjadi karena melemahnya ikatan sosial pelaku kejahatan,
karena itu cenderung dilakukan oleh pemuda-pemuda dikota-kota besar. Kemudian,
dalam perspektif teori netralisasi, pelaku kejahatan melakukan aktivitasnya
didasari oleh rasa ingin balas dendam, merasa tidak berdaya menghadapi
masyarakat dan hukum, bahaya yang ditimbulkan tidak serius bagi masyarakat, dan
ingin memperoleh kebebasan bertingkah laku dengan cara menganggap undang-undang
sebagai penghalang aktivitas di internet, serta korban juga merupakan kriminogen.
Penanggulangan
Adapun upaya yang
dilakukan Kepolisian Resor Mataram dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana
cyberporn berdasarkan Teori Upaya Penanggulangan Tindak Pidana, yaitu:
Upaya
Penanggulangan Bersifat Refresif
·
Pelayanan Terhadap Laporan Masyarakat
apabila ada masyarakat
yang akan melakukan laporan, yaitu:
Masyarakat melakukan
laporan. Setelah masyarakat melakukan laporan, Kepolisian Resor Mataram akan
meminta pelapor untuk menceritakan secara kronologis berkaitan dengan kasus
yang dilaporkan tersebut. Hal ini bertujuan agar Kepolisian Resor Mataram dapat
mengetahui apakah terpenuhi unsurunsur tindak pidana cyberpon, siapa saja yang
menjadi terduga pelaku, dan bagaimana cara terduga pelaku melakukan tindak
pidana cyberporn
·
Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan
Setelah laporan polisi
tersebut diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan, satuan
Reskrim akan menyerahkan atau melimpahkan tugas tersebut unit-unit yang
berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, dalam hal ini adalah unit
Tindak Pidana Tertentu
(TIPIDTER). Kemudian unit
TIPIDTER yang di tunjuk sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana cyberporn
tersebut, akan membuat Berkas Perkara berkaitan dengan segala tindakan penyidik
dalam hal penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
Kemudian, apabila dalam hal penyidikan dianggap sudah selesai maka kejaksaan
akan mengirimkan surat P-21 kepada penyidik Kepolisian Resor Mataram.
·
Melakukan Patroli di Dunia Maya
kepolisian akan melakukan
patroli untuk mencari konten-konten bersifat pornografi di berbagai media
sosial yang kemudian akan dilakukan upaya takedown. Apabila telah ditemukan
konten-konten yang bersifat pornografi, kepolisian juga akan berusaha melacak
lokasi pelaku melalui jejak digital dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan
terhadap pelaku penyebaran.
·
Melakukan Takedown Terhadap Konten
Bermuatan Pornografi
Upaya ini dilakukan
dengan melaporkan dan menyebarkan temuan konten tersebut kepada media Whatapps
agar anggota kepolisian mengetahui hal tersebut dan kemudian meminta seluruh
anggota untuk melakukan laporan atau report atas konten bermuatanpornografi
tersebut kepada pihak pengembang media sosial tersebut. Hal ini bertujuan agar
pihak pengembang media sosial tersebutakan menghilangkan atau memblokir
konten-konten tersebut dan konten-konten tersebut tidak lagi dapat diakses dan
disebarkan lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Upaya
Penanggulangan Bersifat Preventif
·
Melakukan Takedown Terhadap Konten
Bermuatan Pornografi
penanggulang bersifat
preventif dilakukan setelah terjadinya tindak pidana cyberporn tersebut. Karena
dengan adanya ancaman dan penjatuhan pidana terhadap delik diharapkan ada efek
pencegahan/penangkalnya (deterrent effect) yang terjadi setelahnya.(Dindha Amelia, 2020)
mantap
BalasHapus