Sabtu, 29 Oktober 2022

ILLEGAL CONTENT pertemuan 13

 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENT

(pertemuan 13)

Aziizil Fauzia                 (19190011)

Lusi Audinar                  (19190012)

Sela Sonia                       (19190029)


 Pengertian Cybercrime

Pengertian cybercrime yaitu sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.(Sibarani, 2021)

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw merupakan Hukum yang mengatur aktivitas yang ada di media sosial atau dunia maya. Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyber law di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI tanggal 21 april 2008.

Cyber Law adalah aspek hukumyang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya. 

Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.(UIN Sunan Gunung Jati, n.d.)

Dengan demikian pengertian diatas dapat disederhanakan menjadi kegiatan yang menyebarkan (menggunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang atau dapat merugikan orang lain.

Illegal content memiliki beberapa contoh kasus yang sering di temui yaitu dalam bidang pornografi (Cyberporn). Cyberporn merupakan bentuk pornografi yang diakses secara online melalui jaringan internet(WULANSARI, 2019). Cyberporn sudah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.

Cyberporn sendiri sudah memiliki banyak kasus, salah satunya kasus penyebaran vidio porno di media sosial, korban mengetahui  penyebaran vidio tersebut beredar di jejaring Whatssapp oleh temannya yang mengatakan bahwa terdapat vidio yang mirip dengannya beredar di Whatssapp. Dari keterangan pelaku ternyata dia tidak hanya menyebarkan satu video saja ada beberapa video yang disebarkan pada tanggal 18 april.

Motif Kasus

Pada kasus diatas di ketahui bahwa motif sang pelaku karena  tidak terima di putuskan oleh sang korban dan mengancam dengan cara menyebarkan video tersebut.

Penyebab

Teori anomi sebagaimana dikemukakan Emile Durkheim, kejahatan disebabkan oleh ketiadaan norma (normlessness). Kondisi tersebut disebabkan oleh masyarakat yang berubah sangat cepat. Pengertian normlessness bukan hanya tidak adanya norma dalam masyarakat, melainkan juga anggpan anggota msayarakat yang tidak mengakui adanya norma. Konsep ketiadaan norma dalam perspektif anomi dapat dihubungkan dengan anggaoan dari suatu kelompok atau golongan pengguna internet bahwa aktivitas di internet tidak perlu diatur dengan hukum, karena terjadi di dunia maya.

Teori anomi sebagaimana diajarkan Robert Merton dapat digunakan untuk menganilisis penyebab seseorang melakukan cybercrime di Indonesia, karena kesenjangan antara “cita-cita” dengan “sarana yang tersedia” tidak selalu penyebab orang melakukan kejahatan. Sedangkan dalam analisis teori asosiasi diferensial, kejahatan tersebut dilakukan melalui proses belajar dengan kelompok intim (peer group) di komunitas underground melalui komunikasi berupa chatting, tatap muka, dan mempelajari dari bahan pustaka. Proses pembelajaran ini terjadi pada komunitas “orang terhormat” maupun bukan.

Dalam teori lain yaitu teor kontrol sosial, cybercrime terjadi karena melemahnya ikatan sosial pelaku kejahatan, karena itu cenderung dilakukan oleh pemuda-pemuda dikota-kota besar. Kemudian, dalam perspektif teori netralisasi, pelaku kejahatan melakukan aktivitasnya didasari oleh rasa ingin balas dendam, merasa tidak berdaya menghadapi masyarakat dan hukum, bahaya yang ditimbulkan tidak serius bagi masyarakat, dan ingin memperoleh kebebasan bertingkah laku dengan cara menganggap undang-undang sebagai penghalang aktivitas di internet, serta korban juga merupakan kriminogen.

Penanggulangan

Adapun upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Mataram dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana cyberporn berdasarkan Teori Upaya Penanggulangan Tindak Pidana, yaitu:

   Upaya Penanggulangan Bersifat Refresif

·         Pelayanan Terhadap Laporan Masyarakat

apabila ada masyarakat yang akan melakukan laporan, yaitu:

Masyarakat melakukan laporan. Setelah masyarakat melakukan laporan, Kepolisian Resor Mataram akan meminta pelapor untuk menceritakan secara kronologis berkaitan dengan kasus yang dilaporkan tersebut. Hal ini bertujuan agar Kepolisian Resor Mataram dapat mengetahui apakah terpenuhi unsurunsur tindak pidana cyberpon, siapa saja yang menjadi terduga pelaku, dan bagaimana cara terduga pelaku melakukan tindak pidana cyberporn

·         Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan

Setelah laporan polisi tersebut diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan, satuan Reskrim akan menyerahkan atau melimpahkan tugas tersebut unit-unit yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, dalam hal ini adalah unit Tindak Pidana Tertentu

(TIPIDTER). Kemudian unit TIPIDTER yang di tunjuk sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana cyberporn tersebut, akan membuat Berkas Perkara berkaitan dengan segala tindakan penyidik dalam hal penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan tersebut. Kemudian, apabila dalam hal penyidikan dianggap sudah selesai maka kejaksaan akan mengirimkan surat P-21 kepada penyidik Kepolisian Resor Mataram.

·         Melakukan Patroli di Dunia Maya

kepolisian akan melakukan patroli untuk mencari konten-konten bersifat pornografi di berbagai media sosial yang kemudian akan dilakukan upaya takedown. Apabila telah ditemukan konten-konten yang bersifat pornografi, kepolisian juga akan berusaha melacak lokasi pelaku melalui jejak digital dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku penyebaran.

·         Melakukan Takedown Terhadap Konten Bermuatan Pornografi

Upaya ini dilakukan dengan melaporkan dan menyebarkan temuan konten tersebut kepada media Whatapps agar anggota kepolisian mengetahui hal tersebut dan kemudian meminta seluruh anggota untuk melakukan laporan atau report atas konten bermuatanpornografi tersebut kepada pihak pengembang media sosial tersebut. Hal ini bertujuan agar pihak pengembang media sosial tersebutakan menghilangkan atau memblokir konten-konten tersebut dan konten-konten tersebut tidak lagi dapat diakses dan disebarkan lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

   Upaya Penanggulangan Bersifat Preventif

·         Melakukan Takedown Terhadap Konten Bermuatan Pornografi

penanggulang bersifat preventif dilakukan setelah terjadinya tindak pidana cyberporn tersebut. Karena dengan adanya ancaman dan penjatuhan pidana terhadap delik diharapkan ada efek pencegahan/penangkalnya (deterrent effect) yang terjadi setelahnya.(Dindha Amelia, 2020)


1 komentar:

INFRIGEMENTS OF PRIVACY pertemuan 15

  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI  INFRIGEMENTS OF PRIVACY (pertemuan 15)   Aziizil Fauzia               (19190011) Lus...