ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
INFRIGEMENTS OF PRIVACY
(pertemuan 15)
Aziizil
Fauzia (19190011)
Lusi Audinar (19190012)
Sela Sonia (19190029)
Pengertian Cybercrime
Beberapa
pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of
justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring
knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data“. Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”.
Pengertian
Cyberlaw
Cyberlaw erat lekatnya dengan dunia
kejahatan. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu.
Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur
terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi
dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau
mempengaruhi).
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia maya (cyberspace) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Infringement Of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau
untukmengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan Setiap
orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik
yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadapketerangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yangtersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapatmerugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit,nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadibagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi.Ham pir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Pengertian Infrigement Of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkandengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan Setiap orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau
mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Motif Kasus
Kasus
yang pernah terjadi ialah kasus Megaupload. Megaupload adalah perusahaan yang
berbasis di Hongkong, sementara pendirinya di Selandia Baru. Pada awal tahun
2012 lalu satu situs file sharing terbesar yaitu Megaupload ditutup karena
menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap
mendukung pembajakan, karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal berupa software, games,
musik, gambar, serta video. Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus
kejahatan hak cipta terbesar di didunia yang langsung menargetkan
penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan
kejahatan hak intelektual.
Kasus
Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan
nama PIPA (PROTECT IP Act) dan SOPA (Stop Online Piracy Act) yang mana
merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital
seperti film dan musik.
Dari segi
hukum Indonesia pun termasuk pasal 25 yang berbunyi “Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta UU ITE pasl 27 ayat
3. Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal
disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kasus ini
menarik untuk diperhatikan bagi pengelola situs atau layanan online di Indonesia yang
mungkin waswas akan terkena dampak dari sebuah hukum di AS. Megaupload dianggap
sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, tetapi ditujukan bagi
warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang ada di AS. Dokumen
dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1.000-an server di
AS, sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia.
Kemudian, kebanyakan
transaksi di situs itu juga dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya,
menurut Pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS. Pendapatan iklan
Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya
perusahaan AS. Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling
populer. Dalam dakwaan itu disebutkan, termasuk di antaranya merupakan penduduk
Virginia, AS. Logika dari dokumen itu, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS,
Megaupload memahami bahwa mereka berbisnis di AS dan terikat dengan yurisdiksi
AS.
Penyebab Infringement Of Privacy
Dibawah ini merupakan faktor penyebab terjadinya Infringement Of Privacy :
·
Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini
disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber
crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan
penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat
terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber
crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan
membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena
ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber
crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri
sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif
mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya
pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information,
peran mereka akan menjadi mandul.
·
Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat
jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku
telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua
jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan
fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku
tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti
kejahatan
·
Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk
teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana
ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti
yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan
memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah
pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak
institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi
dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian
canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
·
Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum
tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan
tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan
unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum
memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum
juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan
sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun
penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya
asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
Penanggulangan Infringement Of Privacy
Berikut
ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar
ke dunia maya.
1.
Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui mesin pencari Google.
Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui
sejauh mana data anda dapat diketahui oleh public.
2. Mengubah nama
anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya Chief Executive Google Eric
Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa
lalu.
3. Mengubah
pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan
ini seoptimal mungkin.
4. Buat kata
sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan
kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan symbol supaya tak mudah
terlacak.
5. Rahasiakan
Password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
6. Untag diri
sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto anda. Segera saja untag
foto tersebut jika anda tidak mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.
7. Jangan
gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama orang tua karena
pertanyaan tersebut hamper selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk
database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri
identitas dan mencuri uang anda.
8. Jangan
tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang
belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau
perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
9. Selalu log out.
Selalu ingat untuk keluar dari akun anda. Khususnya jika menggunakan computer
fasilitas umum.
10. Wi-Fi. Buat
kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak mungkin saja ada penyusup yang
masuk ke jaringan anda.
11. Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada computer
untuk Blog anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar