Aziizil
Fauzia (19190011)
Lusi Audinar (19190012)
Sela Sonia (19190029)
Pengertian
Cybercrime
Pengertian cybercrime yaitu sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal. Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia
maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.(Sibarani, 2021)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
merupakan Hukum yang mengatur aktivitas yang ada di media sosial atau dunia
maya. Istilah cyber law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia,
khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyber law di
Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI tanggal 21
april 2008.
Cyber
Law adalah aspek hukumyang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya.
Istilah
hukum cyber berasal dari cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan
untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of
Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminology cyber law belum menjadi terminologi yang umum.
Pengertian Cyber Sabotage and Extention
Cyber Sabotage
adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer
yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber_terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk
melakukan tindakan sabotase:
·
Mengirimkan
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial, atau blog. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang
tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk
menyembunyikan seorang kriminal.
·
“Hacktivists”
menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
·
Cyber
terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh
komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup
oleh hacker tahun 2011. Membombardir sebuah website dengan data sampai
kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
Cyber Sabotage
dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
Motif Kasus
Dalam beberapa waktu
terakhir, banyak terungkap
tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus
saat ini telah berubah
secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama dari
metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti
removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu biasanya
sering terjadi ketika sedang menggunakan atau menjelajahi komputer, menampilkan iklan pop up tentang software antivirus
yang menunjukan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian menginstruksikan anda untuk mengunduh
software tertentu.
Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan secara sengaja dan
otomatis Ketika
pengguna yang tanpa sengaja mendownload sebuah program
yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung
aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi
sebagaimana mestinya.
Antivirus palsu biasanya bersifat trial untuk mendapatkan
versi lengkap, pengguna/user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan uang ke alamat yang diberikan.
Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan “Cyber Sabotage and
Extortion” yang dimana kejahatan ini
melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam perkembangannya,
setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika
Serikat menggunakan komputer untuk mengendalikan jaringan telepon, para pheaker
beralih ke komputer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone
Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan
menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya
melalui nada-nada frekwensi tinggi (system multy frequency).
Sebaliknya para hacker mempelajari teknik
pheaking untuk memanipulasi sistem komputer guna
menekan biaya telepon dan
untuk menghindari pelacakan
Penyebab
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
Penanggulangan Cyber sabotage dan extortion
Aktivitas utama dari cybercrime adalah penyerangan terhadap
content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di
dalam cyberspace. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial
dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
1.
Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD) telah membuat guidelines
bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,
dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
a.
melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
b.
meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
e. meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cyber crime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar